Ditetapkan 16 Januari 2025
Simbol identitas dan kebersamaan
Logo desa ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025. Gagasan ini diinisiasi oleh Nining Resque, A.Md.Keb., selaku Kasi Kesejahteraan, melalui perlombaan inovasi logo yang kemudian disosialisasikan dan diresmikan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Rice.
Logo menjadi simbol identitas, kebanggaan, kebersamaan, serta semangat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kubang Tangah.