Profil Desa Kubang Tangah

Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Sejarah Desa

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Desa Kubang Tangah yang semula berada di Kecamatan Sawahlunto, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, secara resmi bergabung ke dalam wilayah Kotamadya Sawahlunto.

Seiring perkembangan waktu, Kotamadya Sawahlunto kemudian berubah status menjadi Kota Sawahlunto yang terdiri dari 4 kecamatan:
1. Kecamatan Silungkang
2. Kecamatan Lembah Segar (tempat desa Kubang Tangah berada)
3. Kecamatan Barangin
4. Kecamatan Talawi

Desa Kubang Tangah terbentuk melalui proses penggabungan dua desa yang sebelumnya berdiri sendiri:
1. Desa Kubang Tangah
2. Desa Kubang Barat

Desa Kubang Tangah terdiri dari 4 dusun:
1. Dusun Batu Tajam
2. Dusun Sawah Rawang
3. Dusun Guguak Pauh
4. Dusun Sionsek

Sedangkan Desa Kubang Barat terdiri dari 3 dusun:
1. Dusun Polak Datar
2. Dusun Luak Mani
3. Dusun Batu Lombu

Pada tanggal 20 September 1993, terjadi penggabungan Desa Kubang Tangah dan Desa Kubang Barat menjadi satu desa dengan nama Desa Kubang Tangah. Bapak Andi Rawan menjabat sebagai Kepala Desa pertama setelah penggabungan. Saat itu, desa terdiri dari 4 dusun:
1. Dusun Batu Tajam
2. Dusun Luak Mani
3. Dusun Polak Data
4. Dusun Guguak Pauh Sionsek (hasil penggabungan dua dusun)

Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Andami, tepatnya tanggal 2 November 2007, terjadi pemekaran Dusun Guguak Pauh Sionsek menjadi dua dusun terpisah berdasarkan keinginan masyarakat:
1. Dusun Guguak Pauh
2. Dusun Sionsek

Dengan pemekaran ini, jumlah dusun di Desa Kubang Tangah bertambah menjadi 5 dusun:
1. Dusun Batu Tajam
2. Dusun Luak Mani
3. Dusun Polak Datar
4. Dusun Sionsek
5. Dusun Guguak Pauh

Kubang Tangah

Logo Desa

Pada tanggal 16 Januari 2025, Desa Kubang Tangah secara resmi memiliki logo desa melalui Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025. Logo ini dicetuskan oleh Nining Resque, A.Md.Keb (Kepala Seksi Kesejahteraan) melalui lomba inovasi Perangkat Desa Kubang Tangah. Logo tersebut kemudian disosialisasikan kepada seluruh warga desa dan ditetapkan secara resmi di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rice.

Logo Desa Kubang Tangah menjadi simbol identitas, kebanggaan, dan semangat kebersamaan masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Visi Desa

“Hadir Lebih Dekat dan Transparan Untuk Masyarakat yang Peduli, Adil, Makmur dan Sejahtera”.

Misi Desa

  1. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Cepat, Tepat dan Benar

  2. Mengutamakan Musyawarah dan Mufakat Dalam Mengambil Keputusan

  3. Mewujudkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dengan Cara Meningkatkan SDM dan Memanfaatkan SDA

  4. Mewujudkan Sistem Usaha Mandiri Melalui Program Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Meningkatkan Kehidupan Desa Secara Dinamis Dalam Segi Kebudayaan dan Keagamaan

Kondisi Geografis Desa

Desa Kubang Tangah secara geografis terletak di Kecamatan Lembah Segar, yang merupakan bagian dari Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.